Minggu, 23 September 2012

0 ziarah kubur



Tradisi Ziarah Kubur
Pada masa awal Islam, rasulullah SAW memang melarang umat Islam untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga aqidah umat Islam. Rasulullah SAW hawatir kalau ziarah kubur diperbolehkan, umat Islam akan menjadi penyembah kuburan. Seteleh akidah umat Islam kuat dan tidak ada kekhawatian untuk berbuat syirik, Rasulullah SAW membolehkan para sahabatnya untuk melakukan ziarah kubur. Karena ziarah kubur dapat membantu umat Islam untuk mengingat saat kematiaanya.
Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad tetah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)
Dengan adanya hadits ini maka ziarah kubur itu hukumnya baoleh bagi laki-laki dan perempuan. Namun demikian bagaimana dengan hadits Nabi SAW yang secara tegas menyatakan larangan perempuan berziarah kubur?
Abu Hurairah meriwayatkan Rasulullah SAW melaknat wanita yang berziarah kubur. (HR Ahmad bin Hanbal)
Menyikapi hadits ini ulama menyatakan bahwa larangan itu telah dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik laki-laki maupun perempuan. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan:
Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah SAW membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu. (Sunan At-TIrmidzi, [976]
Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke amakam para wali, beliau mengatakan:
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khisus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka. (Al-Fatawi al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II, hal 24).
Ketika berziarah seseorang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an atau lainya. Ma’qil bin Yasar meriwayatkan Rasul SAW bersabda: Bacalah surat Yasin pada orang-orang mati di antara kamu. (HR Abu Daud)
Maka, Ziarah kubur itu memang dianjurkan dalam agama Islam bagi laki-laki dan perempuan, sebab didalamnya terkandung manfaat yang sangat besar. Baik bagi orang yang telah meninggal dunia berupa hadiah pahala bacaan Al-Qur’an, atau pun bagi orang yang berziarah itu sendiri, yakni mengingatkan manusia akan kematian yang pasti akan menjemputnya.

Ziarah Kubur
Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya :    Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya:    Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)

وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya :    Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).

Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi.
Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
1.    Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2.    Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3.    Doktor Said Ramadlan al-Buthi
Doktor Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”
Berziarah ke Makam Rasulullah
Saat melaksanakan haji merupakan kesempatan emas bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah sebanyak-banyaknya.  Beribadah di Haramain (Makkah dan Madinah) mempunyai keutaman yang lebih dari tempat-tempat lainnya. Maka para jamaah haji menyempatkan diri berziarah ke makah Rasulullah SAW.
Berziarah ke makam Rasulullah SAW adalah sunnah hukumnya. Rasulullah SAW sendiri bersabda:
مَنْ جَائَنِي زَائِرًا لَمْ تَدْعُهُ حَاجَةٌ اِلاَّ زِيَارَتِي كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ تَعَالَى أنْ أكُوْنَ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Siapa saja yang datang kepadaku untuk berziarah, dan keperluannya hanya utnuk beziarah kepadaku maka Allh SWT memberikan jaminan agar aku menjadi orang yang memberi syafa’at (pertolongan) kepadanya di hari kiamat nanti. (HR Darul Quthni)
ِApalagi ziarah itu dilakukan pada saat melakukan ibadah haji. Dalam hadits lain disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِي بَعْدَ مَوْتِي كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِهِ
Dari Ibn 'Umar RA. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang melaksanakan ibadah haji, lalu berziarah ke makamku setelah aku meninggal dunia, maka ia seperti orang yang berziarah kepadaku ketika aku masih hidup.” (HR Darul Quthni)
Atas dasar ini, pengarang kitab I'anatut Thalibin menyatakan:
“Berziarah ke makam Nabi Muhammad merupakan salah satu qurbah (ibadah) yang paling mulia, karena itu, sudah selayaknya untuk diperhatikan oleh seluruh umat Islam. Dan hendaklah waspada, jangan sampai tidak berziarah padahal dia telah diberi kemampuan oleh Allah SWT, lebih-Iebih bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah haji. Karena hak Nabi Muhammad SAW yang harus diberikan oleh umatnya sangat besar. Bahkan jika salah seorang di antara mereka datang dengan kepala dijadikan kaki dari ujung bumi yang terjauh hanya untuk berziarah ke Rasullullah SAW maka itu tidak akan cukup untuk memenuhi hak yang harus diterima oleh Nabi SAW dari umatnya. Mudah-mudahan Allah SWT membalas kebaikan Rasullullah SAW kepada kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan.” (I'anatut Thalibin, juz II, hal 313)
Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran Rasulullah SAW yang melarang umat Islam menjadikan makam beliau sebagai tempat berpesta, atau sebagai berhala yang disembah.. Yakni dalam hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَتَتَّخِذُوْا قَبْرِي عِيْدًا وَلا تَجْعَلُوا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوْا عَلَيَّ فَاِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي
Dari Abu Hurairah RA. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu jadikan kuburanku sebagai tempat perayaan, dan janganlah kamu jadikan rumahmu sebagai kuburan. Maka bacalah shalawat kepadaku. Karena shalawat yang kamu baca akan sampai kepadaku di mana saja kamu berada.” (Musnad Ahmad bin Hanbal: 8449)
Menjawab kekhawatiran Nabi SAW ini, Sayyid Muhammad bin ‘Alawi Maliki al-Hasani menukil dari beberapa ulama, lalu berkomentar:
“Sebagian ulama ada yang memahami bahwa yang dimaksud (oleh hadits itu adalah) larangan untuk berbuat tidak sopan ketika berziarah ke makam Rasulullah SAW. Yakni dengan memainkan alat musik atau permainan lainnya, sebagaimana yang biasa dilakukan ketika ada perayaan. (Yang seharusnya dilakukan adalah) umat Islam berziarah ke makam Rasul hanya untuk menyampaikan salam kepada Rasul, berdo’a di sisinya, mengharap berkah melihat makam Rasul, mendoakan serta menjawab salam Rasulullah SAW. (Itu semua dilakukan) dengan tetap menjaga sopan santun yang sesuai dengan maqam kenabiannya yang mulia.”  (Manhajus Salaf fi Fahmin Nushush bainan Nazhariyyah wat-Tathbiq, 103)
Maka, berziarah ke makam Rasulullah SAW tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan sangat dianjurkan karena akan mengingatkan kita akan jasa dan perjuangan Nabi Muhammad SAW, sekaligus menjadi salah satu bukti mengguratnya kecintaan kita kepada beliau.
Ziarah Kubur bagi Wanita
Di antara ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Maliki, terkenal dengan sebutan  “Ibnu al-Hajj”. Ia berkata:

“Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur”. (Lihat Madkhal As-Syar‘i Asy-syarif 1/250)

Sementara ulama yang menyatakan ziarah kubur bagi wanita boleh antara lain berpedoman pada hadits riwayat Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik RA bahwa:

Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT. dan bersabarlah.” Maka berkata wanita itu : “Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku”, dan wanita itu belum mengenal Nabi SAW, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah SAW, ketika itu, ia bagai ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah).

Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah SAW dan dia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu,” maka Nabi SAW berkata: Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (cobaan) pertama.”

Al-Bukhari memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur,” menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. (Lihat  Shohih Al-Bukhari 3/110-116).

Al-Imam Al-Qurthubi berkata : “Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan)”.

Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami, berhias diri belebihan dan akan memunculkan teriakan, erangan, raungan dan semisalnya.

Jika semua hal tersebut tidak terjadi, maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita untuk ziarah kubur, sebab mengingat mati diperlukan bagi laki-laki maupun wanita”. (Lihat: Al Jami’ li Ahkamul Qur`an).

Sebenarnya, hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan adalah sunnah. Sebab hikmah ziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran dan ingat akhirat serta mendoakan ahli kubur agar mendapat ampunan dari Allah SWT. Ziarah kubur yang dilarang adalah pemujaan, menyembah dan meminta-minta kepada penghuni kubur.

Adapun hadits yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi wanita itu telah dicabut dan hukum berziarah baik laki-laki maupun perempuan adalah sunnah. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan:

“Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah saw membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu”. (Sunan At-TIrmidzi: 976)
وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَآءِ فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا... فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ ِزيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إِلَيْهَا...

“Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab: “berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.” (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II : 24).
Ziarah Kubur di Bulan Ramadhan dan Hari Raya

Pada prinsipnya, ziarah ke makam orang tua, keluarga, guru dan para ulama itu dapat dilaksanakan kapan saja; mau pagi, siang, sore, malam, boleh-boleh saja; hari Senin, Selasa, atau yang lainnya; seminggu sekali, dua kali atau tiga kali, silakan. Sebab inti (hikmah) dari ziarah ialah menebalkan keimanan dengan mengingat mati.
Tentu ini lebih baik ketimbang sepekan berpikir tentang dunia, kekayaan, uang, dan lain sebagainya, yang tidak ada batasnya. Malah dikhawatirkan akan menjerumuskan manusia ke lembah kesengsaraan. Tidakkah hidup ini sekadar kesenangan yang palsu, bak fatamorgana yang menipu? Kalau kita tidak pandai-pandai melapisinya dengan iman dan ilmu, apa jadinya?
Oleh karena itu, ziarah di bulan suci Ramadhan ataupun di Hari Raya, sekalipun sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Dan karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fithri).
Justru akan sangat bermakna bagi orang-orang yang sedang mudik ke kampung halaman, ia akan merasa tentram jika sebelum minta maaf kepada orang lain ia terlebih dahulu mengunjungi kubur orang tuanya yang (ketepatan) meninggal lebih dulu.
Pada bab tentang merawat jenazah dan problem-problemnya, Imam Suyuthi menukil dari Imam Ibnu Hajar dalan kitab Fatawi-nya yang mengatakan: “Ruh seseorang berkait dengan jasad selama jasad itu masih utuh, kemudian ruh itu lepas menuju Illiyyin atau Sijjin di sisi Allah. Ruh tadi bahkan masih berkait dengan jasad meski jenazah berpindah dari satu kubur ke kubur yang lain.
Imam Harawi dalam Syarh Shahih Muslim dalam hal penjelasan mengenai hari ziarah mengatakan: Tidak ada hadits shahih yang menerangkan ketentuan hari untuk melakukan ziarah kubur dan tidak pula ada pembatasan berapa kali ziarah.
Nah ada keterangan tentang keutamaan ziarah yang dilakukan pada hari Jum’at. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ
Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya. (HR Hakim)

0 komentar:

Posting Komentar

Pages - Menu

choose your language

Pengikut

 

Blogge Helmi Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates